Regulasi Baru, Perubahan Warna Plat Nomor Kendaraan di Indonesia, Berlaku Mulai 2022.

ZonaMotor.NET – Sobat pembaca dimanapun anda berada, salam sehat selalu, tetap patuhi protokol kesehatan karena pandemi belum usai, semoga kita semua diberikan keselamatan dari pandemi ini dan segera keluar dari segala keruwetannya. Aamiin.

Sobat pembaca sekalian, ada kabar baru mengenai warna plat nomor kendaraan di Indonesia yang akan segera diganti warnanya dari Hitam menjadi putih untuk kendaraan pribadi atau perseorangan.

Detailnya, nantinya plat nomor kendaraan pribadi di Indonesia akan berwarna putih dengan tulisan hitam.

Eitss… tunggu dulu ,sob…. ternyata perubahan warna plat nomor dari hitam menjadi putih bukan hanya untuk kendaraan pribadi / perseorangan, berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1 (a), TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.

UNTUK MENGOPTIMALKAN E – TILANG.

Usut punya usut, hal ini dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mengoptimalkan e-tilang. Karena selama ini plat nomor berwarna hitam dengan tulisan putih saat terbaca kamera e-tilang dalam kondisi pencahayaan yang tidak mendukung, terkadang ada noise terkait sifat warna hitam yang menyerap cahaya dan tulisan warna putih yang memancarkan cahaya. Sehingga saat ini dibalik, warna dasarnya putih dengan tulisan hitam agar tulisan lebih jelas saat terbaca kamera e-tilang dalam kondisi pencahayaan yang kurang optimal sekalipun.

Mengutip kompas.com (12/18/2021), Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin mengatakan, perubahan warna TNKB ini untuk mengefektifkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), menilang kendaraan yang melakukan pelanggaran dengan bantuan kamera sebagai bukti pelanggarannya.

Sifat kamera adalah menyerap warna hitam sebagaimana juga hukum alam cahaya, itulah mengapa kita perlu melakukan perubahan menjadi warna dasar putih dan tulisan hitam, agar tingkat kesalahan kamera dalam mengidentifikasi ranmor di jalan lebih kecil,” ucapnya kepada Kompas.com, Kamis (12/8/2021).

Taslim mengatakan, jika pelat nomor mempunya warna dasar hitam dan tulisan putih, ketika difoto kerap terjadi salah baca. Misalnya angka 5 bisa dikira “S”, begitu juga dengan angka 1 yang mirip dengan huruf “I”.

Mulai Diterapkan Tahun Depan.

“Untuk pelaksanaannya akan bertahap mengikuti manajemen anggaran pemerintah. Dianggarkan terlebih dahulu tahun ini dan tahun depan baru pengadaan material TNKBnya. Setelah TNKBnya ada baru kita bisa pasang di kendaraan bermotor milik masyrakat,” kata dia.

Untuk memulai perubahan warna plat nomor ini, Pemasangannya, akan dimulai dari

kendaraan baru yang akan didaftarkan,

kendaraan yang masa berlaku TNKBnya habis.

Bisa juga bagi yang melakukan perpanjangan STNK dan ada perubahan pemilik kendaraan

 

Advertisements

Author: Mas Sayur

2 thoughts on “Regulasi Baru, Perubahan Warna Plat Nomor Kendaraan di Indonesia, Berlaku Mulai 2022.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.