Membaca berita dari Cenderawasih Pos Online Edisi 19 Januari 2024,yang judulnya sama persis dengan tulisan ini, admin ada sedikit rasa heran bercampur senang.
Herannya itu, “koq baru sekarang ? Bukankah ini adalah masalah klasik sejak zaman baheula ?
Senangnya ya karena, baguslah.. Pak Polisi sudah mulai menunjukkan kinerjanya untuk hal ini.
Tapi…..
Ada tapi nya.. 😊
Nampaknya butuh proses yang panjang dan rumit serta penuh tantangan untuk menyelesaikan persoalan knalpot bising ini.
Bisa di cek di setiap daerah di seluruh pelosok negeri, belum ada wilayah yang bisa menetralisir penggunaan knalpot bising.
Aturannya Ada Jelas..
Kalau aturannya jelas ada..pasal pasalnya lengkap. Yakni UU 22 tahun 2009 Pasal 285 ayat 1 yang berbunyi
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Dan aparat juga sesekali melakukan razia di jalanan.
Bahkan di beberapa daerah sudah ada giat pemusnahan knalpot bising hasil sitaan razia.
Tapi masalah ini belum benar-benar bisa teratasi.
Indikasinya ?
Anda yang setiap hari melaju di jalan raya, coba perhatikan, masih banyak kan yang memakai knalpot bising di jalan raya ? Ya itulah indikasinya, betapa upaya kepolisian dalam mengatasi masalah ini belum berhasil.
Tapi….
Pling tidak mereka sudah berupaya dan berusaha.
Kita harus respect…
Hormat….
Lanjutkan…,Pak Polisi..!!
Semangat…💪💪