Pict : kompasiana.com
Razia Lalu Lintas,Pelanggaran Lalu Lintas dan Tilang …itu SELALU BERIRINGAN 😉
Dan selanjutnya adalah,berapa jumlah denda yang harus di bayar oleh sang pelanggar lalu linbtas..?? berikut daftarnya…daftar ini sebenarnya sudah lama beredar di dunia maya,tapi rasanya tak ada salahnya Mas sayur mengunggahnya lagi. Sebagai pengiungat saja..
Sebenarnya..,yang terpenting bukanlah jumlah dendanya..tapi lebih kepada efek ketika pelanggaran itu di lakukan yang bisa berakibat fatal bagi sang pelanggar dan bagi orang lain yang terkadang tak tahu menahu tapi harus jadi korban karena kecerobohan pengguna jalan yang lain.
Semoga bermanfaat…
Salam tempel dah
http://macantua.com/2015/01/27/bebek-pake-twinspar-sports-malah-diamond-dan-truss-frame-kok-gini-ya/
Nempel di pipi..? *eh… 😀
Gaplok dong hahahaha
Tinggal bilang “dibantu ajalah pak” ?…50 rb pun melayang
Xixixi….
Salaman sambil diselip duit 😀
http://iimvixby.com/2015/01/28/5-matic-besar-yamaha-2/
Damai itu ……. 😉
Mas klo pajak ga dibayar apa berhak polisi menilang
Soal pajak ga dibayar apa polisi berhak menilang
Prosedurnya sich begitu..
Pajak itu kewenangan dispenda bukan polisi,seperti di akui pihak ditlantas dlam tulisan saya di
http://bakulkangkungjpr1.com/2014/05/12/telat-bayar-pajak-kendaraan-bermotorpolisi-tak-berhak-menilang/
Tapi sayang…,prakteknya selalu beda…