Kisah Kelam dibalik Transformasi Honda Karisma ke Honda Supra X125.

ZonaMotor.NET – Jarang yang mengetahui, bahwa dibalik discontinue nya Honda Karisma pada 2005 lalu dilatarbelakangi oleh sebuah kisah kelam. Jujur saja admin juga kurang update tentang hal tersebut, namun dari pengembaraan di dunia maya, ( coba ketik “KASUS HAK PATEN TOSSA KRISMA dan Honda KARISMA di beranda Paman Gugel )   akhirnya didapatkanlah banyak referensi mengenai hal tersebut, yang kesemuanya merujuk kepada sengketa merek antara PT. Rossa Sakti dan PT.AHM terkait produk Honda Karisma.

Sebelumnya, admin ingin menyampaikan kepada kedua pihak yang tersebut diatas, bahwa disini admin tak bermaksud mengoyak luka lama, hanya sekedar menolak lupa dan mengingatkan bahwa dunia bisnis itu keras , sehingga kehati – hatian ekstra dalam bertindak dalam dunia bisnis mutlak diperlukan oleh seorang pelaku bisnis apalagi menyangkut hak paten.

Ilustrasi singkatnya adalah sebagai berikut ,

PT.Tossa Sakti, produsen (lebih tepatnya disebut assembler /perakit) sepeda motor berbasis di Jawa Tengah mempunyai sebuah produk dengan nama Tossa Krisma ( dibaca : Tossa Karisma) , kemudian PT.AHM juga mempunyai produk Honda Karisma.

Nama dari varian inilah yang digugat oleh PT.Tossa Sakti. Walaupun penulisannya berbeda, namun pengucapannya tetap sama, yakni Karisma.

Sang pemilik merek dagang Krisma (Gunawan Chandra), menggugat PT.AHM atas merek tersebut melalui jalur hukum. Menurut beliau, PT.AHM telah menggunakan merek tersebut dan tidak sesuai dengan yang terdaftar di Direktorat Merek Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM.Bahkan PT.AHM diduga telah menggunakan merek tidak sesuai prosedur, karena aslinya huruf Karisma di desain dengan huruf balok dan berwarna hitam putih, sedangkan PT.AHM memproduksi motor tersebut dengan tulisan huruf sambung dengan desain huruf berwana.

Setidaknya seperti itulah ilustrasi kasus yang admin dapatkan dari salah satu referensi di Kompasiana.

Dalam perkembangan kasusnya, pemohonan Gunawan Candra dikabulkan oleh pengadilan niaga akan tetapi PT. Astra Honda Motor tidak menerima keputusan tersebut bahkan mengajukan keberatan melalui kasasi ke Mahkamah Agung dan hasil persidangan tersebut Pihak PT. Tossa Sakti atau gunawan Candra memenangkan perkara ini. dalam hal ini, PT. Astra Honda Motor DIKENAKAN PASAL 61 DAN 63 UU NO 15 TAHUN 2001 tentang merek.

Dan konsekuensinya tentu PT.AHM menghentikan produksi Honda Karisma lalu menggantinya dengan Honda Supra X 125.

 

Pengertian Merek Menurut Undang – Undang.

BACA DI HALAMAN SELANJUTNYA >>>>>

Advertisements

Author: Mas Sayur

1 thought on “Kisah Kelam dibalik Transformasi Honda Karisma ke Honda Supra X125.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.