Mengingat Lagi Pajak Progresif Kendaraan dan Cara Menghitungnya.

Masih banyak pemilik kendaraan yang tidak benar-benar memahami apa itu pajak progresif motor dan besaran tarifnya. Berikut ulasan lengkapnya.

 

Pajak motor progresif sebenarnya bukan istilah asing bagi pemilik ranmor. Meskipun begitu, tidak banyak yang memahami berapa tarif dan bagaimana besaran pajak progresif diperoleh.

 

Apa Itu Pajak Progresif?

Secara umum, pajak progresif adalah sebutan untuk tarif pajak yang meningkat seiring dengan pertambahan nilai pada dasar pengenaan pajak. Pada kendaraan bermotor, pajak progresif diberlakukan terhadap individu yang memiliki lebih dari satu kendaraan dengan nama, alamat, dan jenis kendaraan yang sama.

 

Misalnya, Pak Burhan memiliki kendaraan pertama berupa sepeda motor matic di tahun 2012. Pajak yang diberlakukan pada kendaraan tersebut adalah tarif normal. Di tahun berikutnya, Pak Burhan membeli lagi sebuah sepeda motor matic atas namanya sendiri.

 

Untuk kendaraan kedua tersebut, Pak Burhan dikenai tarif pajak progresif. Jika di tahun selanjutnya Pak Burhan membeli sepeda motor lagi, pajak ini akan berlaku pada kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya dengan tarif yang lebih tinggi dari nominal pajak sebelumnya.

 

Selain itu, pajak progresif ranmor juga berlaku apabila dalam 1 KK terdapat 3 atau 4 kendaraan meskipun atas namanya berbeda. Pajak progresif sendiri berlaku pada semua jenis kendaraan kecuali kendaraan milik TNI, POLRI, pemerintah, lembaga sosial, lembaga keagamaan, mobil pemadam kebakaran, dan ambulans.

 

Jenis Kendaraan yang Dikenai Pajak Progresif?

Dalam UU No. 28 tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), terdapat tiga jenis kendaraan yang dikenai pajak progresif yaitu:

  • Kendaraan bermotor roda kurang dari empat

  • Kendaraan bermotor roda empat

  • Kendaraan bermotor roda lebih dari empat

Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa sepeda motor, mobil, dan kendaraan pengangkut yang lebih besar merupakan objek pajak progresif selama kendaraan tersebut bukan kendaraan pertama dari individu dengan nama dan alamat yang sama.

Cara Menghitung Pajak Progresif Motor

 

 

Lalu, bagaimana cara menghitung pajak progresif motor? Dalam perhitungan, terdapat dua elemen utama, yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan dampak negatif penggunaan kendaraan terhadap kerusakan jalan. NJKB bukan hanya harga kendaraan di pasaran.

 

Nilai NJKB ditetapkan oleh Dispenda berdasarkan informasi dari Agen Pemegang Merek. Biasanya, nilai NJKB kendaraan dihitung dengan rumus (PKB/2) x 100 yang tertera di lembar STNK. Setelah itu, NJKB dikalikan dengan persentase pajak progresif sesuai urutan kepemilikan kendaraan.

 

Kemudian, tambahkan nilai Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan begitu, kita dapat mengetahui besaran pajak progresif untuk setiap kendaraan sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

Tarif pajak progresif sendiri diatur dalam pasal 6 UU No. 28 Tahun 2009 dengan ketentuan sebagai berikut:

 

  • Tarif pajak ranmor pertama terendah sebesar 1% dan tertinggi 2%

 

  • Tarif pajak ranmor kedua dan seterusnya paling rendah 2% dan paling tinggi 10%

Contoh :

Sebagai gambaran, Ibu Nimas adalah seorang pengusaha yang berdomisili di DKI Jakarta dan memiliki dua sepeda motor. Motor pertama dibeli pada tahun 2015, sedangkan motor kedua di tahun 2019. Kedua kendaraan tersebut memiliki NJKB yang sama, yaitu Rp15 juta.

 

Sementara itu, di Provinsi DKI Jakarta, ketentuan tarif pajak progresif adalah:

 

  • Kepemilikan kendaraan bermotor pertama = 2%

 

  • Kepemilikan kendaraan bermotor kedua = 2,5%

 

  • Kepemilikan kendaraan bermotor ketiga = 3%

 

  • Kepemilikan kendaraan bermotor keempat = 3,5%

 

  • Kepemilikan kendaraan bermotor kelima = 4%

 

Untuk mengetahui besaran pajak progresif motor yang wajib dibayarkan Ibu Nimas untuk dua kendaraannya adalah:

 

Sepeda motor pertama

PKB: Rp15.000.000 x 2% = Rp300.000

SWDKKLJ: Rp35.000

Pajak progresif: Rp300.000 + Rp35.000 = Rp335.000

 

Sepeda motor kedua

PKB: Rp15.000.000 x 2,5% = Rp375.000

SWDKKLJ: Rp35.000

Pajak progresif: Rp375.000 + Rp35.000 = Rp410.000

 

Perbedaan Tarif Pajak Progresif Motor dan Mobil

 

Secara umum, tidak ada perbedaan tarif pajak progresif motor dan mobil. Perbedaan besaran pajak yang harus dibayar ditentukan oleh NJKB dan SWDKKLJ masing-masing kendaraan. Namun tarifnya sama dan berlaku untuk kendaraan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya.

 

Tarif pajak progresif sendiri berbeda untuk setiap daerah sesuai kebijakan pemerintah di daerah tersebut namun tidak jauh dari peraturan yang telah diatur pemerintah pusat pada UU No. 28 tahun 2009.

 

Itulah ulasan tentang pajak progresif sepeda motor. Selain pajak, kita juga perlu memperhatikan “kesehatan” ranmor agar nyaman digunakan setiap hari. Jangan pernah lupa untuk melakukan servis rutin setiap 3 bulan sekali, dan mengganti oli sepeda motor jika dibutuhkan.

 

Jangan lupa pula untuk mengganti ban sepeda motor secara berkala dengan produk berkualitas dari Planet Ban. Semoga bermanfaat.

 

** dirangkum dari berbagai sumber.

Advertisements

Author: Mas Sayur