Biaya Pengurusan SIM Terbaru Agustus 2022, Beserta Perinciannya.

 

 

TENTANG PENGGOLONGAN SIM.

Di Indonesia, pada dasarnya ada 5 jenis penggolongan SIM , Yakni SIM A, B,C,D dan SIM Internasional. Dengan tambahan turunan golongan A Umum , B I umum , B II umum, dan D I.

Penjelasan dari masing-masing golongan SIM tersebut adalah :

  • SIM A, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.
  • SIM A Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil penumpang umum dan mobil barang umum;
Baca Juga :  Coba Tebak..Apa yang di Katakan Pelajar ini..?

SIM B UNTUK PENGEMUDI KENDARAAN BESAR / BERAT.

  • SIM BI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan;
  • SIM BI Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil bus umum dan mobil barang umum;
  • SIM BII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat. Juga kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan. Dengan berat yang di perbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg (seribu kilogram);
  • SIM BII Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat. Juga kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum. Dengan berat yang di perbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg (seribu kilogram).

PENGGOLONGAN SIM C BERDASAR PERUNTUKANNYA.

  • SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
  • SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai 500 cc. Dan atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
Baca Juga :  Biaya Pembuatan SIM Akan Naik Lebih dari 2 Kali Lipat,Apa Pendapatmu,bro..??

 

  • SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc . Atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

SIM D UNTUK PENYANDANG DISABILITAS.

  • SIM DI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM A.
  • SIM D, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM C;
Baca Juga :  Pendafraran Mudik Gratis Lebaran 2018 Dari Kemenhub Sudah Dibuka,Ini Persyaratan dan Kuotanya.

 

 

Advertisements

Comment with your Facebook account

Pages ( 2 of 2 ): « Previous1 2

Author: Mas Sayur

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.